MODAL
VENTURA
Sebuah investasi dengan bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (
Investee Company ) untuk jangka waktu tertentu atau badan usaha yang melakukan
usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Dana ventura ini
berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan
institusi keuangan lainnya.
Jenis Pembiayaan Modal
Ventura
1. Equity Financing
pembiayaan langsung pada
perusahaan ventura melakukan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan
cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha
2. Semi Equity
Financial
pembiayaan dengan cara
membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha
3. Mendirikan
Perusahaan Baru
hal ini perusahaan
modal ventura bersama – sama dengan perusahaan pasangan usaha mendirikan usaha
yang baru sama sekali
4. Bagi Hasil
jenis pembiayaan yang
ditujukan kepada usaha kecil yang belum memliki bentuk badan hukum PT namun,
tidak menutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah
pihak saling menginginkannya. Bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah :
• Bagi hasil
berdasarkan pendapatan yang diperoleh
• Bagi hasil berdasarkan
keuntungan bersih • Bagi hasil berdasarkan perjanjian
Sumber – Sumber Dana
Modal Ventura
1. Dari
Dalam Perusahaan Sendiri
• Setoran modal dari pemegang saham
• Cadangan laba yang belum terpakai
• Laba yang ditahan
2. Dari Luar Perusahaan
• Investor baik perorangan atau
industri
• Pinjaman dari lembaga perbankan
• Pinjaman dari lembaga asuransi
• Pinjaman dari dana pensiun Dasar
Hukum Pembiayaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura di
Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ( BPUI
) sebuah Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang sahamnya dimiliki oleh
Departement Keuangan dan Ban Indonesia dibentuk berdasarkan peraturan
pemerintah nomor 18 tahun 1973 tentang penyertaan modal negara.
Pengaturan kegiatan modal ventura diatur
dengan keputusan Menteri
a. Keuangan
nomor 1251 / KMK.13 / Tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara
pelaksanaa lembaga pembiayaan. Keputusan Menteri
b. Keuangan
nomor 469 / KMK.17 ? Tanggal 3 Oktober 1995 tentang pendirian dan pemberian modal
ventura.
Bantuan teknis dari perusahaan
modal ventura yang diperlukan calon pengusaha / usaha yang sudah berjalan :
• Pengembangan suatu penemuan baru
• Pengembangan perusahaan yang pada
tahap awal usahannya mengalami kesulitan dana
• Membantu perusahaan yang berada
dalam tahap pengembangan
• Membantu perusahaan yang berada
dalam tahap kemunduran usaha
• Pengembangan projek penelitian
dan rekayasa • Pengembangan berbagai
penggunaan teknologi baru dan alih
teknologi baik dari dalam / luar negeri
• Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan Karakteristik Modal Ventura
• Kegiatan yang dilakukan bersifat
langsung kesuatu perusahaan
• Penyertaan dalam perusahaan
bersifat jangka panjang ( >3tahun)
• Bisnis yang dimasuki memiliki
resiko tinggi
• Keuntungan yang diperoleh berasal
dari capital gain, deviden, bagi hasil
• Kegiatannya banyak dilakukan
dalam usaha pembentukan usaha baru atau pegembangan usaha Karakteristik
Perusahaan / Usaha yang Menjadi Sasaran
jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id Fe.manajemen.unila.ac.id Id.shvoong.com
http://cesarsyasmarushanda.blogspot.com/2012/06/modal-ventura.html