PEMILIHAN
BENTUK PERUSAHAAN
1. Perusahaan Perseorangan
bentuk perusahaan perseorangan dengan
modal kecil pemilik mempunyai tanggung
jawab yang tidak terbatas. mendirikan perusahaan sangat mudah, karena tidak ada
suatu aturan khusus, bagaimana cara mendirikannya hanya perlu izin khusus untuk
usaha – usaha tertentu pada daerah – daerah tertentu.
kelebihan
·
Rahasia perusahaan terjamin
·
Laba untuk pihak sendiri
·
Adanya kepuasan tersendiri
·
Memudahkan untuk mengatur sesuai keinginan
Kekurangan
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Sulitnya memanagement sendiri
·
Modal sedikit
·
Kelangsungan kurang terjamin
2. Perseroan Komanditer atau CV (Comanditaire
Vennootschap)
suatu Bentuk Badan Usaha yang digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM)
sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV.
Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang
mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer
berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung
jawab terhadap pihak
Kebaikan
perseroan komanditer:
·
mendirikannnya
relatif mudah
·
Modal
lebih banyak
·
memperoleh
kredit lebih besar
·
Kesempatan
berkembang lebih besar
Kelemahan
peseroan komanditer:
·
Tanggung
jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin
·
Sukar
untuk menarik kembali investasinya
3.
PT (perseroan terbatas)
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas
4.
Koperasi
Menurut
UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Usaha
Koperasi ini disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi
disebutu pengurus dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan
bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, berguna memenuhi kebtuhan bersama.
Usaha Koperasi lebih banyak bersifat social menolong anggota dari pada motif
yang mencari untung sebesar- besarnya.
Referensi:
Bentuk2 usaha berbadan hukum dan non hukum, bagus untuk refrensi, terimakasih ya infonya (y)
BalasHapus