Kamis, 11 Juni 2015


PEMILIHAN BENTUK PERUSAHAAN

 

1.  Perusahaan Perseorangan

bentuk perusahaan perseorangan dengan modal kecil  pemilik mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. mendirikan perusahaan sangat mudah, karena tidak ada suatu aturan khusus, bagaimana cara mendirikannya hanya perlu izin khusus untuk usaha – usaha tertentu pada daerah – daerah tertentu.

 

kelebihan

·         Rahasia perusahaan terjamin

·         Laba untuk pihak sendiri

·         Adanya kepuasan tersendiri

·         Memudahkan untuk mengatur sesuai keinginan

Kekurangan

·         Tanggung jawab tidak terbatas

·         Sulitnya memanagement sendiri

·         Modal sedikit

·         Kelangsungan kurang terjamin

 

2.  Perseroan Komanditer atau CV (Comanditaire Vennootschap)

suatu Bentuk Badan Usaha yang digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak

 

Kebaikan perseroan komanditer:

·         mendirikannnya relatif mudah

·         Modal lebih banyak

·         memperoleh kredit lebih besar

·         Kesempatan berkembang lebih besar

 

Kelemahan peseroan komanditer:

·         Tanggung jawab tidak terbatas

·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin

·         Sukar untuk menarik kembali investasinya

 

3.  PT (perseroan terbatas)

suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

 

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas

 

4.  Koperasi

Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Usaha Koperasi ini disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebutu pengurus dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, berguna memenuhi kebtuhan bersama. Usaha Koperasi lebih banyak bersifat social menolong anggota dari pada motif yang mencari untung sebesar- besarnya.

 

 

         Referensi:




 

1 komentar:

  1. Bentuk2 usaha berbadan hukum dan non hukum, bagus untuk refrensi, terimakasih ya infonya (y)

    BalasHapus