Senin, 22 Juni 2015


 

MODAL VENTURA
Sebuah  investasi dengan bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha ( Investee Company ) untuk jangka waktu tertentu atau badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Dana ventura ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya.

Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1. Equity Financing
pembiayaan langsung pada perusahaan ventura melakukan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha

2. Semi Equity Financial
pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha

3. Mendirikan Perusahaan Baru
hal ini perusahaan modal ventura bersama – sama dengan perusahaan pasangan usaha mendirikan usaha yang baru sama sekali

4. Bagi Hasil
jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memliki bentuk badan hukum PT namun, tidak menutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya. Bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah :
• Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh
• Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih • Bagi hasil berdasarkan perjanjian


Sumber – Sumber Dana Modal Ventura

1.     Dari Dalam Perusahaan Sendiri

• Setoran modal dari pemegang saham

• Cadangan laba yang belum terpakai

• Laba yang ditahan


2.     Dari Luar Perusahaan

• Investor baik perorangan atau industri

• Pinjaman dari lembaga perbankan

• Pinjaman dari lembaga asuransi

• Pinjaman dari dana pensiun Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura
 
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ( BPUI ) sebuah Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang sahamnya dimiliki oleh Departement Keuangan dan Ban Indonesia dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1973 tentang penyertaan modal negara.

Pengaturan kegiatan modal ventura diatur dengan keputusan Menteri

a.    Keuangan nomor 1251 / KMK.13 / Tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaa lembaga pembiayaan. Keputusan Menteri

b.    Keuangan nomor 469 / KMK.17 ? Tanggal 3 Oktober 1995 tentang pendirian dan pemberian modal ventura.

Bantuan teknis dari perusahaan modal ventura yang diperlukan calon pengusaha / usaha yang sudah berjalan :

• Pengembangan suatu penemuan baru

• Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahannya mengalami kesulitan dana

• Membantu perusahaan yang berada dalam tahap pengembangan

• Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha

• Pengembangan projek penelitian dan rekayasa • Pengembangan berbagai
 

penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam / luar negeri

• Membantu pengalihan pemilikan perusahaan Karakteristik Modal Ventura

• Kegiatan yang dilakukan bersifat langsung kesuatu perusahaan

• Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang ( >3tahun)

• Bisnis yang dimasuki memiliki resiko tinggi

• Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden, bagi hasil

• Kegiatannya banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pegembangan usaha Karakteristik Perusahaan / Usaha yang Menjadi Sasaran

 

 
SUMBER :

jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id Fe.manajemen.unila.ac.id Id.shvoong.com

http://cesarsyasmarushanda.blogspot.com/2012/06/modal-ventura.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar